Belajar dan beribadah memang tidak mengenal usia. Kalimat itu yang tampaknya menginginkan diperlihatkan oleh Rokhani, nenek 90 tahun asal Ganten Lama, Magelang, Jawa Tengah.

Nenek Rokhani sehari-hari berjualan bawang putih tunggal atau sering dimaksud bawang lanang di emperan toko. Dia mulai berjualan mulai jam 09. 00 WIB hingga 15. 30 WIB.
Selama 70 tahun Indonesia berdiri, umat Islamlah yang paling banyak dirugikan. Dengan dalih mesti toleran, umat ini dipaksa mengatur kehidupannya bukanlah dengan ketentuan yang bersumber dari Islam. Walau sebenarnya 87% lebih masyarakat negeri ini beragama Islam. Sedang menjalankan aturan Islam adalah sisi dari beribadah yang diharuskan oleh Allah swt.
Lantas, salahkah bila umat Islam inginkan Islam yang mengatur hidupnya?
Bila mengacu pada UU 45 pasal 29 ayat 2, negara bakal menanggung umat beragama untuk menggerakkan Agamanya. Bahkan juga tanpa ada UU itupun, umat Islam tetaplah mesti menggerakkan agamanya sebagai konsekwensi keimanan pada Allah Swt.
Tetapi jaminan yang tercantum dalam UU itu tidak kunjung terealisasi. Tiap-tiap usaha aplikasi ketentuan Islam dikira sebagai bentuk Intoleran pada Agama lain. Walau sebenarnya tuduhan itu tak pernah dapat dibuktikan sema sekali. Satu diantara contoh, umat Islam yang menginginkan mengaplikasikan syariat Islam dikira sebagai teroris yang bakal mengakibatkan perpecahan. Hal semacam ini tidak cocok dengan kenyataan di mana sepanjang belasan era umat Islam dalam naungan khilafah Islamiyah dapat nenerapkan Islam serta menjadikan satu beragam ras, agama, suku serta budaya didunia. Pasti pendapat itu adalah fitnah yang begitu keji pada syariat Islam yang agung.
Yang lagi ramai diperbincangkan adalalah masalah penertiban warung nasi yang buka waktu bln. Ramadhan terserang yang menerpa Ibu Saenih (57 th). Banyak yang memiliki pendapat kalau apa yang dikerjakan Satpol PP lantaran adanya
Ketentuan Daerah �intoleran� Nomer 2 th. 2010 mengenai Penyakit Orang-orang yang di keluarkan oleh Wali Kota serang. Walau sebenarnya sejatinya perda itu membuat perlindungan hak umat Islam menggerakkan beribadah puasa. Ada perda saja orang berani langgar, terlebih bila tak ada.
Masalah itu selalu diblow-up media nasional on-line hingga mengundang simpati beberapa orang. Gosip ini digunakan oleh golongan liberal serta pemerintah Jokowi untuk memojokkan syariat Islam serta usaha penghilangan perda Islami. Usaha itu tampak terang saat Pemerintah lewat tim kementrian dalam negeri segera mengevaluasi perda nomer 2 th. 2010 itu. (CNN, 14/06/2016). Tidak tanggung, Jokowi juga ikut menyumbang korban razia untuk memberikan ketidaksukaannya pada perda yang dikira intoleran itu.
Tidak cuma itu, terlebih dulu perda yang melarang perederan minuman keras akan dihapus lantaran dikira menghalangi perkembangan ekonomi serta investasi asing. Walau sebenarnya begitu terang, sebagian pelaku kejahatan seksual dikerjakan sesudah menenggak minuman keras. Yang paling diuntungkan dalam soal ini yaitu perusahan serta importir minuman keras.
Dari sebagian peristiwa di atas dapat kita simpulkan kalau rezim Jokowi hari ini memanglah anti Islam serta pro kapitalis. penghilangan perda Islami untuk memberikan kebencian mereka pada Islam serta adalah bentuk dedikasi mereka pada tuan-tuannya yakni golongan yang memiliki modal (kapitalis) baik lokal ataupun asing. Hal ini dapat memberikan ketakutan pemerintah bakal tegaknya syariat Islam di Indonesia, lantaran meneror eksistensi mereka yang sampai kini menzalimi rakyat.
Sepanjang system yang dipakai untuk memili penguasa serta mengambil keputusan ketentuan memakai Demokrasi, jadi bakal lahir rezim-rezim yang tidak suka pada Islam. Jadi telah sepatutnya kita campakkan demokrasi serta aplikasikan system Islam.
Seumpamanya berguna tolong diberikan artikel ini, mudah-mudahan dicatat sebagai amal beribadah.... Amin....!!!
http :// www. suara-islam. com/
http://www.zonaoke.com/2016/06/perda-islami-dihapus-jokowi-rezim-anti.html
Baca Juga : Cara Membuat Aplikasi Kamera Smartphone Tembus Pandang

Posting Komentar